-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tembok Tahanan Dijebol, Lima Napi Rutan Polres Barru Kabur

    Alam - Admin 2
    03/06/24, 17:36 WIB Last Updated 2024-06-03T14:22:46Z
    Ket. Fot: Mapolres Barru di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
    Wargata.com, Sulsel - Lima narapidana (Napi) yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Barru kabur sekira pukul 03.40 WITA. Kelima tahanan melarikan diri melalui tembok sel bagian belakang (penjemuran tahanan) yang dijebol sekitar 20 CM, Minggu, (2/6/2024).

    Dari informasi yang dihimpun, Pelaku diperkirakan sebelum menuju Ruang Jemur, mereka melewati Pintu Beai Tahanan yang diduga tidak dalam keadaan terkunci, begitu juga dengan 2 (Dua) pintu untuk menuju Ruang Jemur Tahanan tidak dalam keadaan terkunci. 

    Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi awak media via telepon membenarkan terkait kasus tersebut.

    Terkait kronologi kaburnya pihaknya tidak menjelaskan secara mendetil. "Kronologi kaburnya belum ada, kita taunya mereka ketahuan kabur oleh piket pada Minggu, 2 Juni 2024", ujarnya.

    Kelima tersangka diketahui sudah tidak ada di ruang tahanan, dan hingga saat ini masih dilakukan pencarian. Namun demikian jika ada perkembangan akan disampaikan info lebih lanjut, Kata Kombes Pol Didik

    Pihaknya menjelaskan, Kelima napi yang kabur telah dilakukan pencarian oleh Polres dan di-backup oleh Polda Sulsel.

    "Kita akan terus melakukan pencarian terhadap kelima napi yang kabur yang dilakukan oleh Polres dan di-backup oleh Polda Sulsel", Ucapnya. 

    "Dan tentu ini juga diinformasikan kepada seluruh jajaran Polda Sulsel untuk bisa membackup dalam hal penangkapan kembali terhadap kelima napi yang kabur ini", tegasnya.

    Dari informasi yang diterima Wargata.com hari ini, Senin, 3 Juni 2024, Tahanan tersebut melarikan diri dari Rutan Mako  Polres Barru yaitu, Hasrullah alias Baso Bin Muh. Amin asal Jalan Syeh Yusuf, Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru merupakan tahanan sejak Tanggal 05 Februari 2024 terkait Kasus Narkoba dan Muh. Z Al Qadri Bin Hasan Mustaqim beralamat Jalan Pacarakkang, Kelurahan Berua, Kecamatan Boring Kanaya, Kota Makassar merupakan tahanan sejak tanggal 22 Maret 2024 dengan kasus yang sama. 

    Sementara Herdi Bin Janggo yang ditahan sejak tanggal 22 Maret 2024 dan Munir alias Koang Bin Abd Kadir Canca ditahan sejak tanggal 25 Maret 2024 masing-masing asal Kota Parepare

    Sedangkan Raisdar alias Rais Bin Masdar beralamat jalan Panampu, Lorong 2, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar yang ditahan sejak 9 April 2024 juga melarikan diri dari Rutan Mako Polres Barru

    (SRD/MW)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +