Wargata.com, Luwu Utara -- Seorang ibu rumah tangga inisial N, Istri terduga tersangka M kasus tindak pidana korupsi pengadaan gerobak bagi Pelaku usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) Melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar. Rp. 317.539.739, pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Jum'at, 21 Juni 2024
Hal itu disampaikan Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Luwu Utara Rudhy Parhusip, Jumat (21/6/2024).
"Istri tersangka M, mengembalikan uang sejumlah Rp.317.539.739,- (Tiga Ratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) pada Jumat 14/6/2024, diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu Utara Henry Siahaan, S.H.," Ucap Rudhy Parhusip.
Kajari mengatakan bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Luwu Utara Nomor 700.1.2.1/78/Inspektorat/2024 tanggal 8 Maret 2024, yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp.317.539.739,- (Tiga Ratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) dalam pekerjaan Pengadaan Gerobak Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) T.A. 2020 pada DP2KUKM yang terjadi akibat perbuatan tersangka M dan tersangka JK.
"Setelah menerima uang dari istri tersangka M, tim penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dan nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan serta menjadi pertimbangan bagi penuntut Umum dalam menuntut para terdakwa," kuncinya. (@wi)