-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gelar Penyuluhan Harkamtibmas, Perwakilan Siswa SIP 53 1 Kelas L-4 Sambangi Warga Desa Titisan

    Alam - Admin 2
    28/06/24, 12:44 WIB Last Updated 2024-06-28T05:46:05Z
    Wargata.com, Sukabumi – Perwakilan Siswa SIP 53 gelombang 1 T.A 2024 Sindikat 59 kelas L-4 berikan penyuluhan pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (HARKAMTIBMAS) kepada warga Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Jum'at, (28/06/2024). 

    Dalam penyuluhan ini, Siswa SIP angkatan 53.1 TA 2024 Sindikat 59 Kelas L – 4 menyampaikan materi terkait bahaya dan dampak negatif dari judi online baik dari aturan hukum maupun sosial. 

    "Hari ini Siswa SIP Angkatan 53 Sindikat 59 Kelas L – 4 melaksanakan kegiatan penyuluhan Harkamtibmas di Aula Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi,” kata  Pendamping Siswa SIP 53. 1 TA. 2024, AKBP dra. Indrayati".

    Kepala Desa Titisan Bangbang Nur Aripin menyambut baik kehadiran Siswa SIP 53.1 TA. 2024 di Aula Desa Titisan. 

    “Kami ucapkan terimakasih kepada para Siswa SIP 53.1 TA. 2024 yang telah hadir di desa kami memberikan penyuluhan Harkamtibmas, Semoga kegiatan ini bermanfaat dan tali silaturahmi antara Setukpa dan warga Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi dapat terjalin dengan baik”, ucapnya.

    Penyuluhan Harkamtibmas yang dilaksanakan oleh Siswa SIP 53.1 TA 2024 Setukpa Polri turut pula dihadiri oleh Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin, S.E, Kepala Desa Titisan Bangbang Nur Aripin,Kanit Binmas Polsek Sukalarang Aiptu Endang Ruyana, Bhabinkamtibmas Desa Titisan BRIPKA Purwanto, staf desa dan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan warga desa Titisan. 

    Dalam kegiatan tersebut, Siswa Setukpa yang didampingi oleh AKBP dra. Indrayati memberikan cinderamata yang diterima oleh Kepala Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi.

    (MW/RL/AA)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +