-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Curi Handphone Irt Warga Kappuna Ditangkap Polisi

    Admin 10 - Awhy
    28/06/24, 18:29 WIB Last Updated 2024-06-28T12:08:26Z
    Wargata.com, Luwu Utara  -- Polres Luwu Utara melalui Unit Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial NA (22) warga Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Jumat 28 Juni 2024.

    NA (22) Berhasil diamankan oleh Satreskrim Kriminal Umum (Resum) pada Kamis (27/6/2024) Sekitar pukul 23.00 Wita, tanpa perlawanan

    Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli melalui Kasat Reskrim AKP M. Althof Zainuddin menjelaskan berawal dari laporan korban M. Abdullah (15) warga desa Rompu yang kehilangan Handphone merek A17 warna biru laut. Pada 13 Mei 2024, Sekitar desa Rompu Kecamatan Masamba.

    Kemudian Korban M. Abdullah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara Dengan Nomor Laporan. LP/B/289/VI/2024/SPKT/Res. Luwu Utara/Polda Sulsel, Pada Tanggal 6 Juni 2024."jelas Kasat Reskrim

    Selanjutnya, Unit Resum Polres Luwu Utara melakukan serangkaian penyelidikan  terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan NA (22) yakni seorang Ibu Rumah Tangga."Kata AKP M. Althof kepada Wargata.com. Pada Jumat (28/6/2024)

    Berdasarkan keterangan terduga pelaku NA, Bahwa Handphone tersebut dia dapatkan dipinggir jalan dekat warungnya, kemudian akan menguasainya."ungkap Kasat Reskrim.

    “Kemudian NA beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara guna diproses lebih lanjut"

    Pasal yang disangkakan sementara tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP."tutupnya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +