Wargata.com, Luwu Utara -- Polres Luwu Utara melalui Unit Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial NA (22) warga Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Jumat 28 Juni 2024.
NA (22) Berhasil diamankan oleh Satreskrim Kriminal Umum (Resum) pada Kamis (27/6/2024) Sekitar pukul 23.00 Wita, tanpa perlawanan
Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli melalui Kasat Reskrim AKP M. Althof Zainuddin menjelaskan berawal dari laporan korban M. Abdullah (15) warga desa Rompu yang kehilangan Handphone merek A17 warna biru laut. Pada 13 Mei 2024, Sekitar desa Rompu Kecamatan Masamba.
Kemudian Korban M. Abdullah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara Dengan Nomor Laporan. LP/B/289/VI/2024/SPKT/Res. Luwu Utara/Polda Sulsel, Pada Tanggal 6 Juni 2024."jelas Kasat Reskrim
Selanjutnya, Unit Resum Polres Luwu Utara melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan NA (22) yakni seorang Ibu Rumah Tangga."Kata AKP M. Althof kepada Wargata.com. Pada Jumat (28/6/2024)
Berdasarkan keterangan terduga pelaku NA, Bahwa Handphone tersebut dia dapatkan dipinggir jalan dekat warungnya, kemudian akan menguasainya."ungkap Kasat Reskrim.
“Kemudian NA beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara guna diproses lebih lanjut"
Pasal yang disangkakan sementara tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP."tutupnya. (@wi)