-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga 40 Juta Masuk Kantong, Camat Liliriaja Diperiksa Unit Tipidkor Polres Soppeng

    Alam - Admin 2
    13/06/24, 07:35 WIB Last Updated 2024-07-26T09:12:38Z
    Ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng, Foto oleh Wargata.com, Senin, (10/6/2024).
    Wargata.com, Sulsel - Camat Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Andi Muhsin Rahmat diperiksa oleh Unit Tipidkor Polres Soppeng terkait Pengurusan Sertifikat 40 Juta yang Diduga Masuk Kantong

    Kanit Tipidkor, IPDA Alfian Saputra mengungkapkan, bahwa telah dipanggil Camat Liliriaja, Andi Muhsin Rahmat dan masih mendalami dugaan tersebut. 

    "Masih kami dalami, Pak Camat dan ibu devy sdh kami panggil", Tulisnya IPDA Alfian Saputra via WhatsApp Kepada Wargata.com, Rabu, (13/6/2024).

    Sementara Fahmi selaku staf Pemerintahan Kecamatan Liliriaja menjalani perawatan di RS. Wahidin Makassar karena Sakit. 

    "Pak fahmi sakit dan dirawat di RS. Wahidin Makassar, Nanti disampaikan perkembangannya, Karena kami masih mendalami (red)", Imbuhnya Kanit Tipidkor.

    Serupa dengan Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan, "Sementara di dalami Sama unit tipikor", Singkatnya IPTU Ridwan melalui telpon genggam.

    Diberitakan sebelumnya, bahwa pengurusan Sertifikat 40 Juta Diduga Masuk Kantong, Pasalnya Oknum Camat dan Staf Pemerintahan Kecamatan Liliriaja Diduga Terima Dana hingga Puluhan Juta Untuk Kepengurusan Sertifikat pada Tahun 2021, Namun hingga saat ini tak kunjung selesai

    Camat Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Andi Muhsin Rahmat sebelumnya menjabat Lurah Galung pada Tahun 2017 sampai 2022.

    Saat itu, Ramli membeli Lahan Sawah bersertifikat atas nama Haji Maru hingga melibatkan Andi Muhsin Rahmat untuk kepengurusan Sertifikat, Namun pengurusan sertifikat termasuk Akta Jual Beli (AJB) belum terselesaikan

    Disampaikan keluarga Ramli, bahwa Andi Muhsin Rahmat selaku Lurah Galung waktu itu telah menerima dana dari pembeli Tanah atas nama Ramli Sebesar Rp. 20.000.000 Pada bulan Oktober Tahun 2020. Sementara Fahmi selaku staf Pemerintahan Kecamatan Liliriaja juga diduga menerima dana sebesar Rp. 20.000.000

    Dengan demikian, pihak pembeli Tanah termasuk Keluarga Ramli mengeluhkan terkait kepengurusan sertifikat yang ditangani oknum tersebut, pasalnya tidak ada kejelasan bahkan Akta Jual Beli (AJB) pun belum diterbitkan.

    (MW/TW)

    Berita Terkait:
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +