Ket.Fot; Wartawan Wargata.com dan Camat, Andi Muhsin Rahmat di Kantor Kecamatan Liliriaja, Senin, 27 Mei 2024. (Foto: Istimewa). |
Wargata.com, Sulsel - Camat Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Andi Muhsin Rahmat akui dana 20 juta telah diterima dan akan dikembalikan ke bersangkutan
"Saya bersediah kembalikan sesuai yang kita terima, yang saya terima terusterang 20", Kata Andi Muhsin Rahmat di hadapan Wargata.com, Kamis, (13/6/2024).
Dikatakannya, bahwa Kalau Posisi yang sekarang tidak ada lagi kewenangan saya, karena saya tidak dilantik jadi pejabat. Saya sadari apapun modelnya, barang ini tidak Jadi itu yang AJB berarti dianggap Gagal", Ungkapnya.
"Setelah saya dari makassar, saya serahkan itu yang 20 untuk pertanggungjawabannya", Imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Tipidkor, IPDA Alfian Saputra mengungkapkan, bahwa Camat Liliriaja, Andi Muhsin Rahmat telah Dua kali datang di Polres Soppeng, namun dokumen yang diminta belum dilengkapi, begitu juga terhadap saksi dipanggil untuk klarifikasi
"Masih ada beberapa saksi Iagi kami panggil untuk klarifikasi, Pak camat dtg dan blm lengkap dokumen yg kami minta, Dlengkapi dlu", Kutip tulisan WhatsApp IPDA Alfian Saputra kepada Awak Media, Sabtu, (15/6/2024).
"Kami dalami kembali", Imbuh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Soppeng
Diberitakan sebelumnya, Camat Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Andi Muhsin Rahmat diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Soppeng terkait Pengurusan Sertifikat 40 Juta yang Diduga Masuk Kantong, Pasalnya Oknum Camat dan Staf Pemerintahan Kecamatan Liliriaja Diduga Terima Dana hingga Puluhan Juta Untuk Kepengurusan Sertifikat pada Tahun 2021, namun hingga saat ini tak kunjung selesai
Camat Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Andi Muhsin Rahmat sebelumnya menjabat Lurah Galung pada Tahun 2017 sampai 2022.
Saat itu, Ramli membeli Lahan Sawah bersertifikat atas nama Haji Maru hingga melibatkan Andi Muhsin Rahmat untuk kepengurusan Sertifikat, Namun pengurusan sertifikat termasuk Akta Jual Beli (AJB) belum terselesaikan
Disampaikan keluarga Ramli, bahwa Andi Muhsin Rahmat selaku Lurah Galung waktu itu telah menerima dana dari pembeli Tanah atas nama Ramli Sebesar Rp. 20.000.000 Pada bulan Oktober Tahun 2020. Sementara Fahmi selaku staf Pemerintahan Kecamatan Liliriaja juga diduga menerima dana sebesar Rp. 20.000.000
Pihak pembeli Tanah termasuk Keluarga Ramli mengeluhkan terkait kepengurusan sertifikat yang ditangani oleh oknum tersebut lantaran tidak ada kejelasan bahkan AJB pun belum diterbitkan.
(MW/TW)