Wargata.com, Sulsel - Diduga dilakukan pembiaran Bendera Merah Putih yang sudah tak layak dikibarkan, jelas rekaman Kamera Video, bendera yang ada dibeberapa Kantor Instansi di Kabupaten Soppeng usang bahkan Robek, Luntur dan berubah Warna masih tetap dikibarkan
Dari pantauan Wargata.com hari ini, Senin, 27 Mei 2024, terlihat bendera Robek berkibar di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP), Serta Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kantor tersebut tepatnya di Jalan Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan.
Berkaitan hal tersebut, Ariadi Arif selaku Penjabat (PLT) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng belum berhasil ditemui.
"Iye…sy di makassar..ada kunjungan pak menteri pertanian", Tulisnya Ariadi Arif via Chat WhatsApp kepada Wargata.com
Sementara Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Soppeng, Syaharuddin menegaskan, bahwa Bendera Robek tidak lagi dikibarkan, Apa lagi di kantor pemerintahan, dan seharusnya sadar jika bendera itu harus sesuai bentuk dan warnanya serta marwahnya.
Jika bendera robek dikibarkan seakan tidak lagi menghargai perjuangan para pahlawan kita yang membela Negara hingga mempertaruhkan Nyawa, Dan perlu diingat bahwa Undang - Undang terkait persoalan bendera merah putih dan lambang Negara indonesia, yang mana dalam UUD itu bisa saja dipidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)", Tegas Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Soppeng.
(TW/SM)