Wargata.com, Luwu Utara -- Seorang petani inisal BR (23) warga desa Bumi harapan kecamatan Baebunta ditangkap, Tim Resmob Polres Luwu Utara karena melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Insial Cece Warga dusun Padang desa Benteng Kecamatan Malangke. Senin 5 Mei 2024.
Berdasarkan laporan polisi, Nomor. LP/B/ 193 /IV/2024/SPKT/Polres LuwuUtara/ Polda Sulsel, pada tanggal 25 April 2024. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara.
Penangkapan tersangka pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di pimpin Kanit Resmob Aipda Sadar Samsuri bersama anggota.
Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli, S.I.K., MH, Mtr Opsla melalui Kasat Reskrim, AKP M. Althof Zainuddin. STK S I K MH. Mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemerkosaan anak dibawah Umur
"Tersangka ditangkap pada hari Kamis 2 Mei 2024, sekira pukul 22.30 Wita, Saat sedang berada dirumahnya di desa Bumi harapan kecamatan Baebunta kabupaten Luwu Utara,"Kata AKP M. Althof kepada Wargata.com Minggu, (5/5/2024).
Penangkapan tersebut, "kata Kasat Reskrim berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Resmob bahwa keberadaan pelaku, didapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumahnya di desa Bumi Harapan. Akhir berhasil kita amankan selanjutnya pelaku dibawah ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut."terangnya.
Lanjut AKP M. Althof bahwa tersangka ini merupakan penjahat kelamin, dimana semua korbannya anak dibawah umur, Ada tiga korban yang dipaksa untuk melampiaskan nafsu setannya, satu diantaranya Warga dusun padang desa benteng kecamatan Malangke, Hamil 4 bulan,"tuturnya.
Atas perlakuan BR (23) korban Sebut saja inisial Cece akhirnya hamil dengan usia kandungan 4 bulan, Ungkap korban. Ditempat terpisah pelaku juga mengakui perbuatannya bahwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Cece."Akunya Kepada Polisi.(@wi)