Wargata.com, Sulsel - Personel Polsek Alla kembali melaksanakan program Jumat Curhat yang merupakan salah satu program Kapolri Quick Wins Presisi.
AIPDA Erwin Galang dan BRIGPOL Muh Yusuf menyambangi warga yang berada di Jalan Jambu Kelurahan Kambiolangi pada Jumat, 24 Mei 2024.
Kegiatan tersebut, personel polsek alla mendengarkan langsung aspirasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat.
“Iya, diantaranya, tadi ada warga yang menanyakan terkait limbah penggilingan atau kulit padi diperbolehkan apa tidak yang dibuang ke sungai”,
Pihaknya pun menyampaikan bahwa untuk limbah penggilingan seharusnya tidak boleh dibuang ke sungai karena dapat mencemari lingkungan.
“Kami sampaikan juga karena sungai sebagian besar masih digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air sehingga sangat berdampak untuk memenuhi kebutuhan air yang sudah kotor oleh limbah penggilingan”, Ujarnya.
Terlebih, hal itu juga telah diatur di dalam Undang-undang Lingkungan Hidup nomor 32 Tahun 2009 pasal 374 yang berbunyi setiap orang yang karena kealpaanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak kategori III",
“Harapannya, agar hal ini menjadi perhatian bersama untuk menjaga lingkungan sekitar masing-masing, Mudah-mudahan melalui kegiatan Jumat Curhat ini dapat bermanfaat dan informatif bagi warga", Pungkasnya.
(HS/RL/AM)