Wargata.com, Luwu Utara -- Satreskrim Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara di Back Up oleh unit Jatanras Polres Gowa berhasil mengamankan inisal FK (37) Kasus dugaan tindak pidana Penipuan yang dilakukan Mantan Sekretaris Badan Narkotika (BNK) Kabupaten Luwu Timur. Kamis 16 Mei 2024.
Tersangka FK diamankan di wilayah hukum polres Gowa karena diduga telah melakukan penipuan di Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur san tersangka juga telah masuk daftar pencaharian orang (DPO)
Kepolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli melalui Kasat Reskrim AKP M. Althof Zainuddin mengatakan bahwa FK kami amankan karena telah melakukan tindak pidana penipuan sebesar 300. Juta rupiah."katanya.
"Terduga FK ini ditangkap atas dugaan penipuan di wilayah hukum Polres Luwu Utara, bahkan saat diamankan juga terungkap ada beberapa korban dari Luwu Timur."terangnya.
"Saat diamankan oleh Tim Resmob Polres Luwu Utara bersama Jatanras Polres Gowa, kini tersangka sudah ditahan dirumah tahanan polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan.
FK (37) dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (@wi)