-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Buruh Bangunan Nyambi, Buka Apotik Ilegal Diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Utara

    Admin 10 - Awhy
    02/05/24, 08:16 WIB Last Updated 2024-05-02T01:17:12Z
    Wargata.com, Luwu Utara  --  Seorang buruh bangunan berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara karena diduga memiliki dan menguasai Obat-obatan terlarang. pengungkapan peredaran obat daftar G. Obat sediaan Farmasi diwilayah hukum Polres Luwu Utara makin massif. Kamis 2 Mei 2024.

    Keseriusan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara dalam memberantas peredaran narkotika, Terduga pelaku berhasil diamankan inisal AT alias T (22) warga dusun Banyusari, Desa Banyu Urip, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara.

    Berdasarkan informasi dari masyarakat dan bali BPOM kota Palopp bahwa di desa banyu urip kecamatan Bone-bone marak terjadi transaksi peredaran obat daftar G jenis THD dan Tramadol yang dilakukan terduga.

    Berdasarkan laporan polisi. Nomor, LP/A/ 29 / IV/2024/SPKT/.Satresnarkoba/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, pada tanggal 30 April 2024.
    Penangkapan dan pengungkapan peredaran obat sediaan farmasi tersesebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP. M. Jayadi S Sos bersama anggota berhasil mengamankan pelaku AT alias T (22) bersama sejumlah barang bukti obat-obatan  sediaan farmasi di pasar Sentral Bone-bone kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara, Pada Selasa (30/4/2024) Sekitar pukul 16.00 Wita.

    Kepolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli. Melalui Kasat Narkoba AKP M. Jayadi mengatakan bahwa adanya informasi dari BPOM Kota Palopo, dengan adanya pengiriman paket obat Sedian Farmasi melalui Pengiriman cepat Lion Farcel, Tak lama berselang kurir menyerahkan paket tersebut kepada terduga pelaku dan langsung kita amankan, "kata AKP M. Jayadi.

    Adapun barang bukti yang berhasil kita sita berupa 9 (sembilan) papan/strip obat sediaan farmasi jenis TRAMADOL  atau 90 (sembilan puluh) butir. 1000 (seribu) butir obat sediaan farmasi jenis THD dan1 buah Handphone Merk Oppo warna hitam,"terangnya Kasat Narkoba Polres Luwu Utara.

    Terduga saat ini ditahan di ruang Unit Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Dan pasal yang disangkakan, Pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +