-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    9 Pelaku yang Merusak Kantor Desa Sidobinagun Dijadikan Tersangka

    Admin 10 - Awhy
    04/05/24, 15:33 WIB Last Updated 2024-05-04T12:21:47Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Kepolisian Sektor Bone Bone Polres Luwu Utara berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga merusak kantor desa Sidobinangun Kecamatan tanalili Kabupaten Luwu Utara. Sabtu 4 Mei 2024. 

    Berdasarkan laporan polisi Nomor, LPB/21/III/2024/Reskrim tanggal 21 Maret 2024. Dan berdasarkan hasil gelar kasus di polres Luwu utara pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 terkait penanganan kasus penghasutan (propokoator) dan pengrusakan ditingkatkan proses ke tahap penyidikan."Kata Kapolsek Bone-Bone Kompol. I Made Untung kepada Wargata.com, Sabtu, (4/5/2024)

    Dari sembilan (9) orang pelaku, Satu diantaranya seorang ibu rumah tangga yang turut diamankan inisal, Hj. IR, warga Kecamatan Tana lilin.

    Dari sembilan pelaku pengrusakan kantor desa Sidobinangun diantaranya.1. Surat perintah  penahanan nomor :SP Han/05/V/2024/Reskrim tgl 03 Mei 2024 atas nama Mushogin als Shogin
    2. Surat perintah penahanan nomor : SP Han /06/V/2024/Reskrim tgl 03 Mei 2024 ats nama EDI SULTAN, 3. Surat perintah penahanan nomor: SP. Han/07/V/ 2024/Reskrim tgl 03 Mei 2024 ats nama Mujiono Bakir als Bpk. Mahmud
    4. Surat perintah penahanan nomor : SPHan/08/V/2024/Reskrim tgl 03 Mei 2024 ats nama SUJIONO als Nono Bpk Nanda
    5. Surat perintah penahanan nomor: SP Han/09/V/2024/Reskrim tgl 03 Mei 2024 ats nama Mulyani als Bpk lugut
    6. Surat perintah penahanan nomor : SP. Han/10/V/2024/Reskrim tgl 03 Mei 2024 ats nama SUHARTANTO bin Sumiran Als Tanto
    7. Surat perintah penahan nomor: SP Han /11/ V/ 2024 tgl 03 Mei 2024 atas nama adi suyono bin ramlan als bapak Aan
    8. Surat perintah penahanan nomor: SP Han /12/ V/ 2024 Reskrim tgl 03 Mei 2024 ats nama sugeng bin Cipto prawiro als Matis
    9. Surat perintah penahanan nomor : SP Han/13/V/2024/Reskrim tgl 03 Mei 2024 ats nama hj. Iriani als mama tika."terang Kompol. I Made Untung.

    Kepolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli,  melalui Kapolsek Bone-Bone Kompol I Made Untung menjelaskan motifnya merusak kantor desa Sidobinangun dengan cara menyegel pintu kantor dan merusak pasilitas kantor desa dan membakar sejumlah baliho desa."jelasnya.

    Berawal dari kejadian Kepala Desa Sidobinangun berinisial SS melakukan persetubuhan bersama warganya sehingga warga desa Sidobinangun sebanyak 30 orang melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor desa, Agar kepala desa Sidobinangun mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.

    Kompol I Made Untung menambahkan bahwa saat itu Musogin bersama warga desa berunjuk rasa dengan mengatakan Segel kantor desa dan beberapa warga menutup pintu kantor desa menggunakan papan dan menutup pintu serta merusak baliho transparansi desa dengan cara merobek dan membakar baliho tersebut."tuturnya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +