Wargata.com, Luwu Utara -- maraknya penipuan Online yang terjadi diberbagai penjuru melalui media sosial telah mengejutkan banyak pihak. Modus penipuan ini telah merugikan banyak korban yang telah kehilangan belasan hingga puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah.
Korban kasus penipuan melalui media sosial bahkan telah merambah ke Kabupaten Luwu Utara, akibat kurangnya literasi masyarakat akan modus-modus menjual nama-nama besar Online Shop maupun E-Commerce.
Faktor lainnya yang memicu korban adalah iming-iming keuntungan besar instan yang ditawarkan oleh para pelaku sehingga membuat korban secara perlahan mulai terjebak.
Untuk menghindari penipuan Online melalui media sosial. Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli, mengimbau masyarakat untuk mengetahui bahwa para pelaku penipuan ini seringkali beroperasi dengan mengelabui korbannya melalui akun palsu di platform media sosial.
Pelaku biasanya mengaku sebagai penjual barang-barang mewah dengan harga diskon besar. Mereka menggunakan trik promosi palsu, foto produk palsu, dan janji manis agar korban tertarik untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu alias transfer,
Modus yang marak dilakukan dengan sistem penjualan langsung melalui medsos yang biasa disebut "Cinta Segitiga" Dimana pelaku minta korbannya untuk melakukan transfer terlebih dahulu setelah melihat obyek nya dan bukan ke pemilik barang yang seutuhnya."Kata Orang Nomor satu di Polres Luwu Utara.
Trik lain para penipu adalah membuka program berhadiah uang tunai yang perlahan membuat korbannya percaya, padahal akhirnya nanti korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang guna syarat mengikuti program dengan janji keuntungan besar."ucapnya.
“Setelah menerima uang dari korban, para penipu ini menghilang tanpa jejak. Bahkan nomor teleponnya juga sudah tidak aktif, Banyak korban yang kemudian menyadari bahwa mereka telah menjadi mangsa korban penipuan, tetapi sayang sudah terlambat,"kata AKBP M. Husni Ramli, Minggu (7/4/2024).
Dari penjelasan tersebut, masyarakat harusnya tidak mudah percaya atas iming-iming melalui media sosial yang mengatasnamakan online shop, E-Commerce.
“Logikanya kan begini. Kita tidak tau mereka siapa dibalik yang membuka program online yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut. Jadi jangan mudah transfer uang,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, pada tahun 2024 awal Januari hingga ini, pihaknya telah menerima 7 laporan penipuan online dengan total kerugian hampir 500 juta dan hingga kini terus menyelidiki kasus-kasus tersebut.
Kapolres kembali menegaskan, agar masyarakat Masamba Khususnya Kabupaten Luwu Utara untuk lebih berhati-hati ketika berurusan dengan penjual online, program online dengan meminta transfer atau sejenisnya."tutupnya. (@wi)