Wargata.com, Luwu Utara -- Satres narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, pada Selasa 16 April 2024
Penangkapan tersebut sesuai dengan laporan Polisi Nomor. LP/A/25/IV/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, yang terjadi di Ds. Bungadidi Kec. Tanalili Kab. Luwu Utara.
Pelaku berinisial IR (29) warga Dusun Sumberdadi I, Desa Sumberdadi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi-Sulawesi.
"Pelaku diamankan dengan barang bukti 4 (empat) shacet plastik klip bening berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram," ucap Kasat Narkoba, Akp Muh Jayadi kepada awak media diruang kerjanya, Jumat (19/4/2024).
Lebih lanjut, Akp M. Jayadi menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Kronologis kejadian dimulai dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah warung makan di Dsn. Bungapati Ds. Bungapati Kec. Tanalili Kab. Luwu Utara. Setelah dilakukan penggeladahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti yang diduga sabu, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. (@wi)