Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal Unit Resmob berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko campuran dilingkungan to,lumi jalan poros trans sulawesi, Barang Bukti pencurian berupa Uang tunai dan rokok berbagai merek. Jumat. 26 April 2024
Tersangka berinisial RH (18) warga dusun kelurahan Bone tua Pelaku ditangkap ditangkap Unit Resmob Tim Satreskrim Polres Luwu Utara saat pelaku berada di sebuah rumah kost. Di wilayah Masmaba.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian berupa uang tunai dan rokok berbagai merek," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP M. Althof Zainuddin. Jumat (26/4/2024).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 03.30 Wita, di lingkungan to, lumi jalan poros trans Sulawesi
Korbanya bernama Hamsah (32) yang melaporkan kejadian pencurian di toko campuran miliknya, Dan melaporkan kejadian pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 20, April 2024, pukul, 21.29 Wita.
"Tak sampai 24 jam setelah mendapat laporan dari korban, Unit Resmob berhasil meringkus pelaku," ujar AKP Althof kepada Wargata.com,
Akibat dari pencurian itu, korban Hamsah mengalami kerugian sekitar Rp. 4.500.000. (@wi)