-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman Sabu 25 Kg Tujuan Kabupaten Sidrap

    Anggi - Admin 7
    05/04/24, 12:56 WIB Last Updated 2024-04-05T06:09:45Z

    Wargata.com, Sulteng - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan Narkotika jenis sabu sebanyak 25 Kilogram yang hendak dibawa ke Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.

    Berikut barang bukti yang hendak dibawa Pelaku ke Kabupaten Sidrap dengan mobil travel ditangkap di Jalan Kemakmuran, Desa Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu, (31/3/2024) malam.

    "Pelaku inisial AN (42), karyawan swasta, Alanat Jalan Poros Kulo Desa Rijang Panau Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dihadapan media didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Dasmin Ginting, Jum'at, (5/4/2024)

    Kabidhumas menyebut, pelaku AN ditangkap karena diketahui membawa atau mengawal sabu yang terbungkus didalam karung, setelah diperiksa berjumlah 25 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25 kilogram.

    AN ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono berperan sebagai membawa atau mengawal sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia.

    "Pengungkapan ini tidak lepas karena adanya informasi masyarakat yang terus didalami tim Ditresnarkoba Polda Sulteng," jelas Djoko

    "Kronologis penangkapan, AN dari Kab. Sidrap Provinsi Sulsel menuju Tarakan Provinsi Kaltara. 10 hari di Tarakan ia mendapat perintah dari E yang merupakan bosnya untuk bertemu K di Malaysia guna menerima sebanyak 25 bungkus sabu untuk dibawa atau dikawal  dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama dengan 4 orang ABK Kapal", ungkapnya.

    Hasilnya hari Minggu (31/3/2024) pukul 20.30 wita, AN berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di wilayah Kel. Boya Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Ucap Kabid Humas Polda Sulteng.

    Sementara itu Ditrrsnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting menerangkan, pelaku AN untuk membawa sabu 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta.

    "Dan untuk diketahui pelaku AN melakukan membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia ini untuk yang kedua kalinya", tegas Dasmin

    "Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun", bebernya.

    Dengan terungkapnya sabu sebanyak 25 kilogram, bila diasumsikan setiap 0.2 gram atau 1 gram digunakan 5 orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang, pungkas Kombes Pol. Dasmin Ginting.

    (MW/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +