Wargata.com, Luwu Utara -- Kejaksaan negeri (Kejari) Luwu Utara menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Satu orang tersangka inisial M, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan gerobak bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) T.A. 2020 yang menggunakan Dana Intensif Daerah (DID) Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara sebanyak 150 (seratus lima puluh) unit pada Tahun 2020.
Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Luwu Utara Yulianto Alwi Latief,S.H., Selasa (30/4)2024).
Yulianto Alwi Latief mengatakan bahwa dirinya sudah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang Ahli, hasil rangkaian tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal
184 ayat (1) KUHAP.
Berdasarkan hasil rangkaian Penyidikan, pada hari ini, Senin (29/4/2024), tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Luwu Utara telah menaikkan status dari 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dalam Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gerobak bagi pelaku UMKM pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Luwu utara.
"M selaku pihak pelaksana pembuatan Gerobak yakni Pimpinan Kub Tomoma ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Luwu Utara, Nomor : KEP-I-01/P.4.33/Fd.2/04/2024 tanggal 29 April 2024," ucap Yulianto Alwi Latief.
Masih Kasi Intelijen Kejari Luwu Utara, menuturkan bahwa adapun perbuatan tersangka yaitu tersangka selaku pemilik Kub Tomoma, membuat proposal pembuatan gerobak bagi pelaku UMKM, dengan harga yang dinilai tidak wajar atau
kemahalan harga.
"Berdasarkan perbuatan tersangka M, tim Penyidik bersama dengan tim Auditor dari
Inspektorat Kabupaten Luwu Utara melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, sebesar Rp. Rp.317.539.739,- (Tiga Ratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh
sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah)," tutur Yulianto Alwi Latief.
Atas perbuatannya tersangka inisial M, disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang - Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal
55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah dirubah dengan
Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
"Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti. Maka Tim Penyidik melakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhadap tersangka M, sejak hari Senin (29/4/2024). sampai dengan tanggal (18/4/2024) di Rutan Klas II B Masamba, berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Luwu Utara Nomor : Nomor : Print – 01/P.4.33/Fd.2/04/2024, tanggal 29 April 2024," kuncinya. (@wi)