Wargata.com, Luwu Utara -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Luwu Utara melakukan supervisi dan monitoring administrasi LPJ di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukamaju, Rabu, (17/4/2024).
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
Bawaslu adalah salah satu lembaga negara yang berkewajiban menyelenggarakan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Salah satu pelaksanaannya adalah dengan menyusun laporan keuangan.
Laporan Keuangan disusun dan disajikan dengan basis aktual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel. Laporan Keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pengguna laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa supervisi dan monitoring yang dilakukan ini sebagai bentuk pengecekan langsung terhadap administrasi pertanggungjawaban kecamatan dalam penggunaan anggaran pada Pemilu tahun 2024.
"Laporan pertanggungjawaban (LPJ) ini penting untuk menjadi perhatian bersama sebagai bentuk pengelolaan keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel," ucapnya.
Muhajirin juga mengingatkan agar segera melengkapi LPJ yang belum lengkap sebelum akhir masa jabatan Panwaslu kecamatan di bulan April ini.
"Pastikan kelengkapan administrasi pertanggungjawabannya sesuai dengan fakta yang ada dengan mendasari pedoman pelaksanaan anggaran dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum," tutupnya. (@wi)