Wargata.com, Luwu Utara -- Polres Luwu Utara melalui Unit Resmob berhasil mengungkap DPO pelaku tindak pidana pencurian dan mengamankan dua terduga penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis Shabu di kelurahan baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Pada Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 17.00 wita
Kedua pelaku saat ditemukan sementara mengkonsumsi Shabu-Shabu, yakni Hadi alias Putra (31) bersama Muh. Reski alias paktile (21), Keduanya sudah diserahkan ke Unit Narkoba. "Terang kanit Resmob Aipda Sadar S kepada Wargata.com. Jumat (19/4/2024).
Sadar menambahkan bahwa kedua pelaku narkoba yang berhasil diamankan merupakan pemain lama, Kami sedang melakukan penyelidikan Terhadap DPO pelaku pencurian di kelurahan balise dan berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian tersebut bersama rekannya yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba."tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di tempat kejadian antara lain 1 shacet plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0, 23 gram, serta alat hisap sabu, pipet kaca, pipet plastik, dan korek api gas. Serta satu buah HandPhone.
Kasatresnarkoba Polres Luwu Utara, AKP M. Jayadi menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku narkoba sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan."Kata Kasat Narkoba polres Luwu Utara
Kedua pelaku disangkakan pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "tutupnya.(@wi)