Ket.Fot.: Kantor Polsek Paleteang, Polres Pinrang |
Wargata.com, Sulsel - Kapolsek Paleteang IPDA Tajuddin, S.H., didampingi Kanit Reskrim, AIPDA Ikbal, S.H., bersama beberapa personel Polsek Paleteang angkat bicara terkait tudingan melepas yang diduga melakukan prostitusi online tanpa disanksi.
"Kami bersama seluruh Personel sangat terbuka dan mengapresiasi ketika bekerja ada yang mengawasi maupun mengkritik oleh beberapa pihak ketika ada kebijakan atau tindakan yang kami lakukan itu dianggap keliru, Sebagimana harapan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang menginginkan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas", Ungkapnya.
Namun demikian, adanya tudingan di Salah satu Media Online bahwa Polsek Paleteang telah melepaskan Pelaku Prostitusi Penyedia Online (Michat) Tanpa disanksi, itu tidak benar. Pasalnya Semua prosedur yang berlaku sesuai dengan SOP Polri
"Semua prosedur yang berlaku sesuai dengan SOP Polri, kami gelar Apel dan tak lupa mengucap Doa, bahkan mereka sebenarnya belum berstatus Pelaku", Kata Kapolsek Paleteang Baru-baru ini, Jum'at, (5/4/2024)
Dijelaskan,nya, bahwa saat dilakukan operasi cipta kondisi di lokasi yang dianggap meresahkan sesuai dengan aduan masyarakat, mereka yang diduga pelaku prostitusi berada pada lokasi tersebut, dan ditanya hingga ditemukan adanya gelagat mencurigakan sehingga dibawa ke Mapolsek Paleteang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Namun setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019, dan dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan adanya tanda-tanda pelanggaran maupun tindak pindana lainnya, Jelas IPDA Tajuddin.
Disampaikan, bahwa untuk mencegah terjadinya segala sesuatu yang dapat mencederai Polri yang Presisi dalam melakukan Operasi Cipta Kondisi, kami turun langsung bersama dengan beberapa-beberapa Media", Pungkasnya.
(MW/AR/SM)