Wargata.com, Luwu Utara -- Warga dusun kembang sari desa Tulung agung, Sugiono (45) Melaporkan Oknum Kadus di kecamatan Sukamju Kabupaten Luwu Utara ke Polres Luwu Utara, Senin, 4 Maret 2024.
Kepala Dusun Inisial RH Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan Sugiono menelan pil pahit dan dirugikan sebesar Rp. 379. 000,000,_
Berawal dari Pelaku bersama istrinya datang kerumah korban untuk meminta tolong untuk dipinjamkan uang di bank BRI sebesar Rp. 250.000.000,_Juta, Dimana Oknum Kadus bersama istrinya sering-sering datang untuk meminta tolong sambil menangis kerumah saya", Kata Sugiono kepada Wargata.com. Senin, (4/3/2024)
Karena saya bersama istri merasa iyah dan kasihan, Sehingga saya mengajukan kredit dj bank BRI Sukamaju dengan jaminan sertifikat rumah dan kebun, Setelah kredit tersebut cair di bank BRI, Uang tersebut saya serahkan kepada Pelaku RH. Kemudian saya buatkan surat perjanjian kepada pelaku, Agar dia bersedia mengembalikan angsuran dubank BRI."ungkap Sugiono.
Namun setelah jatuh tempo dibank BRI, Pelaku tidak pernah membayar angsuran sehingga pihak bank BRI Mendatangi saya dan saya harus membayar bungan bank kredit tersebut."terang Sugiono.
Akibat kejadian tersebut Rumah dan kebun saya akan disita oleh bank BRI Sukamju, Saya bersama istri membayar bunga bank tersebut sebanyak, 129.100.000,_ Juta, Sehingga saya merasa dirugikan oleh oknum kepala dusun (pelaku) Sebesar Rp. 379.000.000,_ dan melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara", (@wi)