-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satreskrim Polres Luwu Utara Kembali Menetapkan Kepala Desa Baku-baku Jadi Tersangka

    Admin 10 - Awhy
    21/03/24, 16:49 WIB Last Updated 2024-03-21T15:25:30Z
    Wargata.com, Luwu Utara --  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara Menetapkan Kepala desa Baku-baku Kecamatan Malangke barat Kabupaten Luwu Utara atas dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap empat (4) Warganya. Kamis, (21/3/2024).

    Penyidik Reserse Umum (Resum) Polres Luwu Utara telah menetapkan Tersangka terhadap orang nomor satu didesa Baku-baku kecamatan malangke barat, Insial SR. Setelah dilakukan gelar perkara Kamis tadi (21/3/2024)

    Akibat penganiayan yang dilakukan kepala desa baku-baku SR,.terhadap 4 orang warganya, diantaranya inisal AL, AM, AR dan AD, Atas kejadian tersebut keluarga korban keberatan dan melaporkan ke pihak berwajib.

    Kaporles Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli, melalui Kasat reskrim, AKP Joddy mengatakan bahwa kasus ini sudah kita gelar dan status kepala desa Baku-baku inisal SR sudah kita tingkatkan menjadi tersangka pada Kamis (21/3/2014). "Kata AKP Joddy.

    Lanjut Kasat Reskrim, Bahwa kepala desa Baku-baku SR. Disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +