Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara Menetapkan Kepala desa Baku-baku Kecamatan Malangke barat Kabupaten Luwu Utara atas dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap empat (4) Warganya. Kamis, (21/3/2024).
Penyidik Reserse Umum (Resum) Polres Luwu Utara telah menetapkan Tersangka terhadap orang nomor satu didesa Baku-baku kecamatan malangke barat, Insial SR. Setelah dilakukan gelar perkara Kamis tadi (21/3/2024)
Akibat penganiayan yang dilakukan kepala desa baku-baku SR,.terhadap 4 orang warganya, diantaranya inisal AL, AM, AR dan AD, Atas kejadian tersebut keluarga korban keberatan dan melaporkan ke pihak berwajib.
Kaporles Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli, melalui Kasat reskrim, AKP Joddy mengatakan bahwa kasus ini sudah kita gelar dan status kepala desa Baku-baku inisal SR sudah kita tingkatkan menjadi tersangka pada Kamis (21/3/2014). "Kata AKP Joddy.
Lanjut Kasat Reskrim, Bahwa kepala desa Baku-baku SR. Disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun.(@wi)