-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polisi Kembali Menangkap Kurir Narkoba di Wilayah Kecamatan Sabbang

    Admin 10 - Awhy
    25/03/24, 22:23 WIB Last Updated 2024-03-25T15:46:49Z
    Ilustrasi
    Wargata.com, Luwu Utara  -- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara kembali, Berhasil menangkap pelaku narkoba di wilayah Lingkungan Nusa kelurahan marobo kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, pelakunya berinisial ER alias WW (28), Senin, (25/3/2024).

    Dari pelaku ditemukan barang bukti 10 paket Narkoba jenis Sabu-Sabu, Yang sudah dikemas dalam plastik klip bening siap edar, yang ditemukan didalam bungkus rokok.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari Senin  (25/3/2024) sekira pukul 15.30 Wita, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara sedang melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat dengan maraknya penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah lingkungan Nusa, kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang.

    Dari hasil penyelidikan Tim opsnal  Narkoba polrea Luwu Utara berhasil mengamankan seorang yang dicurigai sebagai kurir narkoba yaitu ER alias WW (28) warga lingkungan Nusa Kelurahan Marobo. Dan disaksikan warga dan keluarga dilakukan penggeladahan terhadap tersangka.

    Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 10 paket Shabu yang sudah dikemas dan siap edar yang disimpan dalam bungkus rokok yang ditemukan dalam baju tersangka, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."Kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP M. Jayadi, S.Sos.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli  Melalui Kasat Narkoba AKP M. Jayadi membenarkan adanya penangkapan kurir narkoba ini, diwilayah lingkungan Nusa Kelurahan Marobo kecamatan Sabbang berkat adanya informasi dari masyarakat", terang M. Jayadi kepada Wargata.com, Senin, (25/3/2024).

    Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."tutup AKP M. Jayadi, S.Sos. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +