Wargata.com, Luwu Utara -- Dari Hasil serangkaian Penyelidikan dan Pengakuan HR bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang sopir inisial SF Warga desa manggale. Satres Narkoba Polres Luwu Utara, Yang dipimpin langsung Oleh Kasat, AKP M. Jayadi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Narkotika.
Diketahui SF (35) Warga Dusun Tondok Tangga Desa Manggale kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara, Akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Pada Senin 11 Maret 2024, Sekira pukul 16.30 WITA.
Kapolres Luwu Utara AKBP. M. Husni Ramli Melalui Kasat Narkoba AKP. M. Jayadi menjelaskan bahwa berkat informasi warga, pada pukul 16. 30, Wita. Berhasilmmengamankan SF (35) Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan arang bjktj berupa Narkkba Jenis Shabu sebanyak 10 Saschet yanv sudah dikemas dalam plastik klip bening siap edar. Yang tersimpan diatas kasur Sprjng bed", Jelas M. Jayadi.
Ia menambahkan bahwa dari keterangan SF, Bahwa barang tersebut ia beli dengan harga 1.500, 000,_ dari A dan S, masih dalam Lidik (DPO) kedua warga Kabupaten Luwu."Kata AKP M. Jayadi kepada Wargata.com.
Tersangka SF bersama barang bukti yang berhasil disita oleh polisi berupa, 10 paket Shabu, Satj buah HP mereknOppk warna biru bersama Skm Cardnya. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1).subs Pasal 112.Ayat (1) Undang Undang Nkmor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (@wi)