Ilustrasi |
Wargata.com, Luwu Utara -- Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy telah menetapkan pimpinan pondok pesantren Riyadul Badi'ah yang berada didesa Sumber Baru kecamatan Sukamju Selatan Kabupaten Luwu Utara. Selasa 5 Maret 2024.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani, saat dikonfirmasi Wargata.com, Selasa (5/3/2024), membenarkan hal tersebut, terkait penetapan tersangka pimpinan pondok pesantren inisial Abd. RB
Pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur, Inisial NK (15) Warga desa Wonosari Kecamatan Sukamaju.
"Penetapan tersangka Abd. RB, pada hari Selasa 5 Maret 2024, Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan diruang Kasat Reskrim polres Luwu Utara"
Pasal yang disangkakan kepada Pimpinan Ponpes tersebut, adalah padal 82 ayat 2 jo pasal 76e UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang No 35 tentang perlindungan anak tahun 2014, Tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."Kata AKP Joddy.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal pencabulan anak dibawah umur," tutupnya.(@wi)