-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolda Sulteng Rubah Nomenklatur 2 Polsek dibawah Polresta Palu

    Alam - Admin 2
    20/03/24, 23:18 WIB Last Updated 2024-03-20T16:20:20Z
    Foto: Kasubbid Penmas, KOMPOL Sugeng Lestari
    Wargata.com, Sulteng - Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Polisi Dr. Agus Nugroho melakukan perubahan nomenklatur 2 Kepolisian Sektor (Polsek) dibawah Polresta Palu.

    Kabid Humas Polda Sulteng, KOMBES Polisi Djoko Wienartono melalui Kasubbid Penmas, KOMPOL Sugeng Lestari dalam keterangan pers mengungkapkan, bahwa 2 Polsek dibawah Polresta Palu telah dilakukan perubahan nomenklatur

    “Nomenklatur Polsek Palu Timur berubah menjadi Polsek Mantikulore dan Polsek Palu Utara berubah menjadi Polsek Tawaeli, Polresta Palu”, ungkap Kasubbid Penmas di Palu, Rabu, (20/3/2024)

    Dikatakannya, bahwa tertuang dalam Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/135/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dimana nomenklatur Polsek Palu Timur dirubah menjadi Polsek Mantikulore dan Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/136/III/2024 tanggal 18 Maret 2024  nomenklatur Polsek Palu Utara berubah menjadi Polsek Tawaeli

    “Keputusan itu dibuat setelah sebelumnya Kapolri memberikan persetujuan perubahan nomenklatur Polsek dan Polsubsektor di jajaran Polda, sebagaimana tertuang dalam surat nomor B/1274/I/OTL.1./2024 tanggal 29 Januari 2024”, Ujar KOMPOL Sugeng Lestari. 

    Lebih lanjut, di dalam Keputusan Kapolda Sulteng tersebut, menetapkan Polsek Mantikulore berada dibawah Polresta Palu dengan daerah hukum Kepolisian tingkat Kecamatan Mantikulore dan Kecamatan Palu Timur. Sementara Polsek Tawaeli membawahi daerah hukum Kepolisian tingkat Kecamatan Tawaeli dan Kecamatan Palu Utara.

    Dengan adanya perubahan nomenklatur kedua Polsek dibawah Polresta Palu ini tentunya nanti akan ditindak lanjuti dengan dilakukan pengukuhan 2 Polsek tersebut diatas, terang Kompol Sugeng,

    Perubahan nomenklatur ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan otonomi pemerintah daerah didalam melakukan pemekaran pemerintahan Kecamatan khususnya yang ada di Kota Palu yang tentunya akan ditindak lanjuti juga dengan pembentukan Polsubsektor didalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pungkasnya.

    (MW/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +