Wargata.com, Luwu Utara -- Akibat penganiayan yang dilakukan terhadap seorang warga Kecamatan Sukamaju inisial KM. Oknum kepala desa Salulemo kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal polres Luwu Utara. Kamis 21 Maret 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media Wargata.com, Kamis (21/3/2024) bahwa sudah memasuki Tahap penyelidikan kemudian akan ditingkatkan ke penyidikan."terang Kanit Resum Polres Luwu Utara. "Aiptu Agus Salim kepada wargata.com. Kamis (21/3/2024).
"Pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum kepala desa Salulemo inisial NJ akan ditingkatkan menjadi status tersangka"
Berdasarkan laporan polisi LP Nomor. LP/B/45/1/2024/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel. Pada Senin, Tanggal 29 Januari 2024, yang dilaporkan korban KM. Saat ini Status kepala desa Salulemo kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara menjadi tersangka oleh pihak penyidik.
Kaporles Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli, melalui Kasat reskrim, AKP Joddy menjelaskan saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhafap pelaku dan beberapa saksi-saksi kejadian tersebut. Dimana kejadian penganiayaan tepatnya dijalan poros Desa Kaluku, Jalan Imam Bonjol di depan Warkop kecamatan Sukamaju."Jelas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy.
Joddy menambahkan setelah kasus ini masuk kepenyidikan kemudian kita tingkatkan dan telah dinyatakan bahwa oknum kepala desa Salulemo inisal NJ, dengan status tersangka, Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan untuk dilakukan sidang."tutupnya. (@wi)