Wargata.com, Luwu Utara -- Seorang Ibu rumah tangga inisial YY, warga desa lapapa kecamatan Masamba telah melaporkan suaminya inisal WD ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara Atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Dan Pengancaman. Minggu 10 Maret 2024.
Berdasarkan laporan polisi Nomor. LP/B/109/III/2024/SPKT/Polres LuwuUtara/Polda Sulsel, pada tanggal 5 Maret 2024 tentang dugaan tindak pidana pengancaman. Yang telah dilaporkan oleh korban Istrinya YY
YY mengatakan bahwa pelaku sudah hampir tujuh bulan pisah ranjang bersama pelaku (WD). Tiba-tiba dia datang pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 21.30 wita pelaku mendatangi korban yang sedang tertidur lalu orang tua korban membangunkannya dan mengatakan, Ada suamimu datang ayahnya Anis."Kata korban saat Menceritakan Awal kejadian kepada Wargata.com.
Saat itu korban YY keluar menemui Pelaku WD dan setelah korban bertemu pelaku dan langsung meminta aset berupa kandang ayam potong, yang telah digarap oleh korban namun korban menolaknya dikarenakan selama ini korban menghidupi 3 orang anaknya dari hasil kandang ayam potong tersebut.
Kandang ayam yang selama ini dia kelolo bersama, namun pelaku tidak menerimanya sehingga pelaku megambil sebilah parang dan lansung ingin memarangi korban namun korban dengan cepat menghindar dan pelaku dihalangi oleh orang tua korban serta adik dan anaknya.
Di hadapan polisi, korban YY mengaku sering diperlakukan kasar oleh WD. YY mengaku tidak tahan dengan perlakuan kasar suaminya hingga akhirnya melaporkan WD ke SPKT Polres Luwu Utara.
Akhirnya terlapor berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Unit Resmob Polres Luwu Utara, guna proses lebih lanjut.(@wi)