Wargata.com, Sulsel - Pasca dilepaskan Tiga mobil tangki yang diduga memuat solar ilegal menuju Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, 28 Maret 2024 terus menjadi polemik di Sidrap.
Sehingga semakin jelas dugaan kebenaran dibungkam alias dibungkus dengan skenario pembenaran, sehingga kebenaran tertutup oleh opini - opini jahat. Pasalnya terungkapnya alasan dilepas Ketiga truk tangki yang diduga muat BBM solar bersubsidi karena menurutnya, pemilik melengkapi berkas administrasi perusahaan
Namun faktanya, saat diungkap mobil tangki tersebut sedang memuat solar diduga subsidi bukan solar Industri dan tidak memiliki kelengkapan surat kecuali Faktur, itupun hanya satu truk yang punya faktur sementara yang Dua truk tidak memiliki faktur.
Ada kejanggalan Terkait kasus ini, pasalnya penyidik tidak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pemilik, namun hanya supir yang diperiksa, Hingga dilepas dengan alibi ada surat-surat kelengkapan perusahaan yang dilengkapi pemilik belakangan setelah berproses di Reskrim.
Selain itu, Pihak polisi dalam hal ini penyidik tidak memeriksa detail mulai isi muatan, surat administrasi jalan, apa sesuai faktur muatan atau tidak. Lalu Kemudian surat faktur Dua truk lainnya belum dibuat dengan alasan pemilik akan melemahkan belakangan.
Hal itu membuat ada yang aneh, Pasalnya kasus tiba-tiba ditutup dan dilepas dengan alasan pemilik melengkapi berkasnya.
Dengan demikian, Pertanyaannya menjadi janggal, Ada tidak hasil pemeriksaan mendalam soal muatan maupun kelengkapan surat jalan?
Menyikapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan beralasan melepas ketiga mobil PT Bulukumba Berkah Mandiri dari Makassar menuju Morowali karena surat-suratnya lengkap.
"Tiga unit mobil tangki pengangkut BBM jenis solar tersebut dilepas karena tidak ada alasan untuk dilakukan penahanan lebih lanjut", ucap Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan melalui pihak Humas Polres Sidrap, Akbar, Kamis, (29/3/2024). Malam
Dikatakannya, bahwa berkas dan surat-surat usahanya lengkap dan telah dilampirkan sehingga ketiga supir itu di arahkan untuk kembali melanjutkan perjalannya ke Morowali.
Adapun berkas yang dilampirkan yaitu, surat Izin Berusaha Berbasis Resiko, SK Kemenkumham Tentang Pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Terang Kasat Reskrim, sebagaimana keterangan tertulis berbentuk Release yang dikirim Akbar via WhatsApp Kepada Wargata.com.
Kendati demikian, fakta yang terjadi di lapangan saat diperiksa oleh pihak kepolisian dari Tiga mobil tersebut hanya satu yang memiliki faktur muatan solar, Dua lainnya tidak memiliki faktur.
Kendaraan yang memiliki faktur pembelian BBM jenis solar itu mobil tangki berkapasitas 8 ribu liter, dan mobil tangki yang masing-masing 5 ribu liter diduga tidak memiliki faktur.
Tak hanya itu, proses pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dipastikan apakah faktur yang dimiliki sudah sesuai dengan BBM yang ada didalam mobil tangki.
Untuk diketahui, berkaitan hal tersebut belum ada tanggapan langsung dari Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan hingga saat ini, Jum'at, (29/3/2024).
(MW/AD/SM)