Wargata.com, Luwu Utara - Perilaku bejat yang dilakukan seorang bapak anak satu, Inisial WI alias IN, warga desa tandung Kecamatan Malangke harus berurusan dengan polisi setelah melakukan persetubuhan anak dibawah umur. Rabu, 7 Februari 2024.
WI (23) dilaporkan oleh keluarga korban, Sebut saja Cece (17) di Polres Luwu Utara dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur, Dengan laporan polisi PPB/52/2024/SPKT. Res Luwu Utara Pada tanggal 4 Feb.2024.
WI (23) telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal unit Resmob Dibeck Up Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, dirumahnya tampa melakukan perlawanan, Ironisnya WI melakukan aksi bejat nya itu saat istri pelaku sedang hamil 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy melalui Kanit PPA. Aipda Yuliani menjelaskan bahwa bahwa pada hari Jumat 2 Feb. 2024 sekitar pukul 14.00 Wita. Pelaku WI mengajak korban Cece (17) masuk kedalam salah satu rumah kosong, dan menyuruh korban untuk berbaring dilantai namun korban menolak, Pelaku tetap memaksa korban dengan menggunakan kedua tangannya setelah korban berbaring kemudian pelaku menarik rok korban dan melakukan nafsu setannya."Jelas Kanit PPA Kepada Wargata.com, Rabu (7/2/2024) Diruang kerjanya.
Setelah berhasil melakukan aksi bejat dan nafsu setanya pelaku langsung pergi meninggalkan korban dirumah tersebut, atas kejadian tersebut korban merasa trauma dan mengalami sakit pada bagian kemaluannya."terang Aipda Yuliani.
Ia menambahkan bahwa WI saat ini masih kita periksa dan ditahan dirumah tahanan polres Luwu Utara, Pelaku ini sudah beristri dan sedang hamil anak Keduanya," tutupnya (@wi)