-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sabu Siap Edar, 2 Residivis Bandar Narkoba di Bekuk Polres Pinrang

    Admin 3
    23/02/24, 19:36 WIB Last Updated 2024-02-23T12:40:28Z
    Wargata.com, Sulsel - Satres Narkoba Polres Pinrang berhasil memecahkan Dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap Dua tersangka di Dua tempat berbeda. Kasus pertama terjadi pada Senin Lalu, 5 Februari 2024, di sebuah rumah kayu tepatnya Kampung Pallameang, Kelurahan Pallameang, Kecamatan Mattirosompe, Kabupaten Pinrang. Tersangka pertama adalah Lelaki berinisial L. S, alias U, yang juga merupakan Warga Pallameang

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 32 sachet kecil Shabu Siap Edar , sendok takar, timbangan, dan tas kecil warna orange. Proses hukum terhadap L. S alias U telah dimulai sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara itu, kasus Kedua terjadi pada Rabu, 21 Februari 2024, di sebuah rumah kayu di Kampung Senja, Desa Buttusawe, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Tersangka Kedua adalah lelaki inisial M Alias K, yang merupakan seorang petani warga Kampung Senja, Desa Buttusawe, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
    Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Pinrang, IPDA Adityatama Firmansyah S.Tr.K, tim berhasil menyita 7 sachet plastik kecil berisikan Sabu, 1 pipet kaca pireks berisikan kristal Shabu, 1 timbangan digital, 1 sendok takar plastik warna bening, dan 1 tas plastik warna biru merah. Barang bukti ini ditemukan dalam ruang tamu rumah tersangka.

    Proses hukum terhadap Lelaki M dimulai dengan penangkapan, penggeledahan, dan interogasi, yang mana Tersangka mengakui jika barang-barang itu untuk dijual dan diperoleh dari seseorang di Rajang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.

    Dengan demikian, Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Asnawi, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap Satres Narkoba Polres Pinrang atas keberhasilan mengungkap Dua kasus narkoba dalam waktu yang relatif singkat dan Keduanya Merupakan Resedivis 

    "Langkah tegas ini sejalan dengan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Pinrang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat", ujar IPTU Asnawi, S.H., Jum'at, (23/2/2024). 

    Untuk diketahui, bahwa Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.

    (AS/RL/MW)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +