-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polres Enrekang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    Alam - Admin 2
    29/02/24, 15:08 WIB Last Updated 2024-02-29T08:09:07Z
    Wargata.com, Sulsel - Satuan Resnarkoba Polres Enrekang mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Kamis, (29/02/2024).

    Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.IK., M.M., melalui Kasat Narkoba, AKP Sudirman, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang berinisial H (34) alamat Sossok, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja.

    "Penangkapan bermula adanya informasi bahwa salah satu warga yang di duga akan menyalahgunakan narkotika di daerah Kampung Baru, Kelurahan Lakawan, sehingga berdasarkan informasi tersebut, Personel Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Aiptu Guntur, SH melakukan penyelidikan di wilayah tersebut", Kata Kasat Narkoba.

    Dikatakannya, bahwa pada hari itu Personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Pelaku H (34) di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, dari tangan terduga di teemukan barang  bukti berupa Shabu dengan berat 0,51 gr dan 1 buah alat hisap (bong) yang terhubung dengan dua pipet yang disembunyikan di bawah meja.

    "Dari hasil interogasi terduga membeli barang haram tersebut dari OTK yang beralamatkan di Rappang, Kabupaten Sidrap dan sudah 3 kali melakukan transaksi", Ungkap AKP Sudirman.

    Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 117 ayat (1) huruf a  Undang-undan RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun.

    Kini pelaku beserta alat bukti di amankan di Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    (HS/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +