-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kasus Pencabulan Anak oleh Bapak Tiri, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejari Tolitoli

    Anggi - Admin 7
    05/02/24, 16:25 WIB Last Updated 2024-02-05T09:38:08Z
    Wargata.com, Sulteng - Nasib malang menimpa S (4) yang keseharian tinggal bersama ibu dan ayah tirinya di Jalan Ahmad Dahlan, Tolitoli, Sulawesi Tengah.

    Disaat-saat berdua dengan ayak tirinya, korban S menjadi sasaran nafsu bejat orang tuanya yang seharusnya melindungi dan mendidiknya.

    Perbuatan bejat A akhirnya diketahui istrinya yang menerima keluhan putrinya tersebut dengan melapor ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng.

    “Kasus perbuatan cabul orang tua terhadap anak tirinya yang terjadi pada bulan Mei 2023, sudah selesai ditangani subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng”, kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Selasa (6/2/2024)

    Kasubbid Penmas juga menyebut, kasus ini dilaporkan ke Polda Sulteng tanggal 15 Mei 2023, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kepolisian menetapkan A (ayah tiri) sebagai tersangka.

    “Kasus ini sempat menemui kendala karena keberadaan saksi yang sebagian ada di Tolitoli dan Buol,” ujarnya

    Tetapi kasus ini terus kita kerjakan dan pelaku kita tangkap dan tahan di Polda Sulteng, tegasnya.

    Perkembangan kasus Cabul yang dialami S (4) oleh bapak tirinya inisial A sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan dan tersangka A hari ini Senin (5/2/2024) telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk selanjutnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Tolitoli, terang Kasubbid Penmas.

    Terhadap Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1  Jo pasal 76 E atau pasal 82 ayat 2 Jo pasal  76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, pungkasnya

    (MW/RL/SG)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +