Wargata.com, Sulsel - Polres Enrekang, bersama komunitas sepeda motor hingga Mahasiswa dan pelajar menggelar deklarasi anti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis alias brong. Hal itu, karena suaranya mengganggu masyarakat dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Dalam apel deklarasi tersebut dihadiri puluhan anggota komunitas sepeda motor EMAXO (Enrekang Max Owner), Mahasiswa Unimen Enrekang serta siswa SMA 2 Enrekang yang digelar di Lapangan Apel Polres Enrekang, Rabu, (7/2/2024).
Apel deklarasi diwali dengan pembacaan deklarasi dari perwakilan komunitas EMAXO yang diikuti oleh seluruh peserta apel.
Dalam sambutannya, Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.IK., M.M., yang diwakili oleh Wakapolres, KOMPOL Sulkarnain, SKM, M.Adm, SDA mengatakan hari ini kita melaksanakan apel deklarasi anti knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di wilayah Kabupaten Enrekang.
"Apel deklarasi ini tentunya larangan menggunakan knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024", Kata KOMPOL Sulkarnain
"Mari kita memberikan edukasi kepada masyarakat tentang larangan menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis", Imbuhnya.
Selain itu, juga menghimbau untuk besama-sama seluruh komponen elemen masyarakat siap mewujudkan situasi kamseltibcarlantas dan kamtibmas di Kabupaten Enrekang dalam rangka menyongsong Pemilu Damai 2024.
Untuk diketahui, bahwa setelah apel deklarsi dilanjutkan dengan pemberian helm secara simbolis kepada peserta apel.
(HS/RL/AM)