-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    550 PAM TPS di Kota Palu Ikut Pembekalan, Kapolresta Minta Tidak Berambut Gondrong

    Anggi - Admin 7
    04/02/24, 11:28 WIB Last Updated 2024-02-05T09:43:03Z
    Wargata.com, Sulteng - Sebanyak 550 personel Polresta Palu dan Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda Sulteng mengikuti pembekalan Petugas Pengamanan (PAM) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Swissbell Hotel, Minggu, (4/2/2024).

    Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H., mengatakan, pembelakan PAM TPS ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada personel agar memahami tugas di lapangan.

    "Tolong seluruh personel serius mendengarkan materi pembekalan ini dan aplikasikan di lapangan," ucapnya saat memberikan sambutan.

    Barliansyah, Mengatakan para personel harus berkoordinasi dengan KPPS, PTPS dan PKPPS dan TNI sebelum melaksanakan tugas pengamanan.

    "Jangan apatis, kita yang jemput bola supaya enak bagi personel apabila dalam pelaksanaan tugas nanti timbul permasahalaan," ujarnya.

    Lanjut Barliansyah, para personel harus menguasai minimal 6 jam sebelum pelaksanaan pencoblosan di TPS.

    "Kalau pencoblosan dilaksanakan jam 7, berati tengah malam personel harus kuasai itu TPS, mau atau tidak itu kalian sudah diperintahkan, jadi tidak ada pulang kerumah," tuturnya.

    Nantinya, pergeseran surat suara dari gudang logistik KPU Palu ke PPS dilaksanakan pada 13 Februari 2024 pukul 07.00 wita.

    Barliansyah juga meminta agar personel yang terlibat dalam PAM TPS di Kota Palu agar memperhatikan penampilan.

    "Tidak ada rambut yang rambutnya gondrong, saya tidak inginkan nanti saat apel dan pemberangkatan masih saya lihat rambutnya gondrong, tidak ada yang piara janggut, cukur dulu itu barang," jelasnya.

    Diketahui, perwakilan KPU dan Ketua Bawaslu menjadi pemateri dalam pembekalan PAM TPS di Kota Palu tersebut.

    (MW/RL/SG)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +