Wargata.com, Luwu Utara -- Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Badan Pendapatan Daerah mulai memberlakukan retribusi pengelolaan sampah rumah tangga. Warga dikenakan tarif retribusi pengangkutan sampah, Hal tersebut dikeluhkan banyak warga. Minggu 28 Januari 2024.
Namun, sistem swakelola ini mulai menuai keluhan dari masyarakat. Terutama karena retribusi yang dianggap terlalu mahal. Pasalnya, setiap bulan warga harus membayar setiap bulannya sebesar Rp. 15.000 ribu untuk kategori rumah tangga.
“per bulan saya dikenakan tarif Rp. 15 ribu. Tetangga-tetangga juga mengeluhkan yang sama. Padahal kita lihat kami sudah membayar tapi sampah belum juga diangkat, "kata Ibu Nur. Kepada Wargata.com Minggu (28/1/2024).
Terkait keluhan warga ini, Kami minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara untuk mengkaji ulang, Tarif angkutan sampah perbulan , yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah.
Jangan Retribusi sampah dinaikkan, sementara sampah tinggal berserahkan tidak diangkat. Iuran sampah kami bayar tapi kenapa sampah kami tidak diangkat."terang Nur. (@wi)