Wargata.com, Luwu Utara -- Satres Narkoba Polres Luwu Utara diawal bulan Januari 2024 berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku Narkoba sebanyak 10 Kasus tindak pidana penyalahgunaan peredaran Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Luwu Utara, Senin, (29/1/2024).
Dalam Konfrensi Pers yang digelar oleh Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli mengatakan bahwa dalam kurun waktu satu bulan, Satuan reserse narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
“Dalam pengungkapan diakhir bulan Januari 2024, Satres Narkoba berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika jenis sabu."terang Kapolres Luwu Utara saat menggelar Komfrensi Pers di Mapolres Luwu Utara. Senin (29/1/2024)
Dari pengungkapan 10 kasus peredaran narkoba, kamj berhasil mengamankan dan menyita sabu kurang lebih 60 Gram dan Obat sediaan Farmasi (obat daftar G) sebanyak 1.196 butir. Dengan jumlah tersangka sebanyak 12 Orang."ungkap AKBP Husni Ramli S I K MH. Mtr Opsla.
Ia menambahkan diawal bulan Januari 2024, Satres Narkoba sudah berhasil mengungkap sebanyak10 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang beserta barang bukti kurang lebih 60 Gram Narkotika jenis sabu.(@wi)