Wargata.com, Luwu Utara -- Tim penindakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo Dibeck Up, Unit Narkoba dan Satreskrim Polres Luwu Utara berhasil mengamankan inisial AP Alias AD (25), Karena diduga memiliki dan menguasai obat sediaan farmasi, Jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol, Jum'at, 19 Januari 2024.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman barang diduga narkotika yang dikirim menggunakan jasa pengiriman cepat Online, JNE Masamba. Pada Hari/Tanggal Selasa, 09 Januari 2024 Pukul : 09.30 Wita, di Jalan Salawati Daud, Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara (tepatnya di depan kantor ekspedisi JNE Masamba)Tramadol
Setelah tersangka kita amankan bersama barang bukti paket yang dijemput di pengiriman cepat Online JNE Masamba sebanyak dua paket yang berisi",
Paket I : Obat Tablet Putih tanpa identitas diduga Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) Bungkus Plastik @ 1000 tablet = 2000 (dua ribu ) tablet 25 (dua puluh lima) strip @ 10 tablet = 250 (dua ratus lima puluh) tablet Kemasan Strip Tanpa Identitas (diduga Tramadol).
Paket II : Obat Tablet Putih tanpa identitas diduga Trihexyphenidyl sebanyak 3 (tiga) Bungkus Plastik @ 1000 tablet = 3000 (tiga ribu) tablet ; 27 (dua puluh tujuh) strip @ 10 tablet = 260 (dua ratus enam puluh ) tablet Kemasan Strip Tanpa Identitas (diduga Tramadol).
Total : 5.000 (lima ribu) Tablet Putih tanpa identitas diduga Trihexyphenidyl; 520 (lima ratus dua puluh) Tablet Kemasan Strip Tanpa Identitas (diduga Tramadol). Kata Kasat Reskrim Kepada Wargata.com Jum'at, (19/1/2024).
Kapolres Luwu Utara. AKBP M. Husni Ramli, S.I.K., M.H., MTR OPSLA melalui Kasat Reskrim AKP Joddy, Mengatakan bahwa paket obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 2 bungkus plastik 1000 tablet dan 250 strip diduga tramadol dengan jumlah 5520 Strip serta satu buah Hand Phone merek Realme C55. "Kata Joddy.
Lanjut Kasat Reskrim AKP Joddy menjelaskan bahwa obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol. Yang berhasil kita sita sebanyak 5520, butir satu buah kotak pengiriman JNE Masamba dan satu buah Hand Phone merek realme C55 warna hitam bersama simcard.
Sedangkan tersangka bersama barang bukti diamankan dipolres Luwu Utara dan Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku diduga melanggar Pasal 60 angka 10 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 53 ayat (1) KUH Pidana", tutupnya. (@wi)