Wargata.com, Luwu Utara -- Satnarkoba Polres Luwu Utara melaksanakan Komfrensi Pers Senin (29/1/2024) Dan berhasil mengungkap 10 Kasus dengan tersangka sebanyak 12 orang dengan jumlah barang bukti sabu-sabu kurang lebih 60 Gram dan obat sedian farmasi sebanyak 1.196 butir (Obat Daftar G). Selasa, 30 Januari 2024.
Dari hasil Release tersebut, Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli, Juga menyebutkan bahwa ada satu warga palopo yang yang juga ikut diamankan di jalan simpurusiang desa Bone tua kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.
Ia diamankan oleh Satres Narkoba Polres Luwu Utara karena terbukti memiliki dan menguasai Sabu sebanyak lima (5) paket sabu dwngan berat kotor 1,4 gram yang ditemukan didalam bungkus rokok yang sudah dikemas didalam plastik bening siap pakai."Sebut Kapolres Luwu Utara dalam Komfrensi persnya. Senin (29/1/2024) Dimapolres Luwu Utara.
Keduanya diamankan berkat informasi masyarakat inisial SN alias Illang (40), Dihadapan penyidik SN, Mengakui, Kalau barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya."Akunya kepada penyidik.
SN menambahkan bahwa barang bukti Sabu tersebut dia dapatkan dari seorang temannya dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh Satres Narkoba, lima paket sabu, dengan berat 1,4 gram, Alat Isap (Bong), Satu buah pirex (kaca) Satu buah korek gas dan sumbu pengantar api, dan satu bungkus rokok dan satu buah hand phone bersama sim card.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.(@wi)