Wargata.com, Sulsel - Sat Samapta Polres Enrekang Pengawalan Obvit Tahanan dari Rutan Kelas II B Enrekang menuju ke kantor Pengadilan Negeri Enrekang Rabu,(24/1/2024), sekira pukul 10.00 WITA.
Diketahui Tahanan yang akan melaksanakan persidangan sebanyak 10 orang, dengan demikian, Kasat Samapta Polres Enrekang, IPTU MAGA bersama Kanit I SPKT, IPDA Muh. Asrian Tahir serta Kanit Patroli Sat Samapta, AIPDA Andi Satria Hadi datang langsung menjemput Tahanan di Rutan Kelas II B Enrekang menuju Kantor Pengadilan Negeri Enrekang.
“Kegiatan pengawalan tahanan ini merupakan tugas pokok Polri dengan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bagi yang membutuhkan, tak terkecuali dari instansi pemerintah kejaksaan wilayah enrekang”, Kata IPTU Maga
“Kegiatan pengawalan tahanan ini juga rutin dilaksanakan oleh Sat Samapta Polres Enrekang berdasarkan dari permintaan dari Kejaksaan Negeri Enrekang, tujuan dari pengawalan ini adalah untuk memberikan rasa kepastian keamanan bagi para tahanan mulai dari titik berangkat sampai di tempat tujuan”, Ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Samapta Polres Enrekang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Enrekang, bila memerlukan pengawalan dalam bentuk apapun yang bersifat positif, “Kami siap memberikan pengawalan”, Ucap Kasat Samapta.
(HS/RL/AM)