Wargata.com, Sulsel - Sejumlah personel gabungan Polsek Maiwa dan Sat Samapta Polres Enrekang serta pegawai Rutan Kelas IIB Enrekang mengawal seorang berinisial AS (34) yang merupakan Narapidana Rutan Kelas IIB untuk melayat ke Rumah Duka di wilayah Kecamatan Maiwa. Senin, (22/01/2024)
Pelaksanaan pengamanan tersebut sudah memenuhi dengan standar operasional prosedur (SOP), yang mana merupakan wujud pelayanan prima Kepolisian terhadap masyarakat.
Pelaksanaan izin terhadap Narapidana untuk keluar lapas diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
"Sebagai bentuk simpatik dengan adanya warga yang meninggal dunia, kami perintahkan anggota untuk melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di depan rumah duka yang berada pinggir jalan Poros, Jalan Jendela Sudirman, Kelurahan Bangkala, Maiwa", Ujar Kapolsek Maiwa, AKP Abd Samad, S.H., M.H.
Selain itu, juga mendampingi Narapidana yang bersangkutan untuk melaksanakan Sholat jenazah hingga mengantarkan orang tuanya ke tempat pemakaman umum
Warga yang berinisial AG meninggal dikarenakan sakit, yang kebetulan merupakan orang tua dari salah satu Narapidana rutan kelas II Enrekang berasal dari kecamatan Maiwa tersangkut perkara penyalahgunaan Narkotika.
Pengawalan tahanan tersebut, juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tahanan kabur dan mencegah segala bentuk tindakan kejahatan yang ditujukan kepada tahanan yang menjadi objek pengawalan, Pungkasnya.
(HS/RL/AM)