Wargata.com, Sulsel - Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Aman, Kapolres Wajo, AKBP H. Fatchur Rochman, S.H., M.H., turunkan personel untuk Pengamanan Eksekusi harta Warisan oleh Penitera Pengadilan Agama Sengkang dengan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sengkang Nomor : 4/Pdt.Eks/2023/PA. Skg Jo Nomor 920/Pdt.G/2021/PA.Skg.
Pengamanan eksekusi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Wajo, KOMPOL Jasman Parudik, S.H., didampingi oleh Kapolsek Maniangpajo, AKP Wahyudi, S.H., di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Rabu, (3/1/2024).
Kapolres Wajo, AKBP H. Fatchur Rochman, S.H., M.H., melalui Kabag Ops, KOMPOL Jasman Parudik, S.H., menuturkan, bahwa Personel di turunkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mencegah terjadinya potensi kericuhan ataupun keributan serta meminimalkan risiko terhadap warga sipil yang berada di sekitar lokasi eksekusi.
"Hal itu dilakukan untuk menciptakan situasi Keamanan maupun Ketertiban Masyarakat tetap aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Wajo", Pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa pihak berperkara dengan Pemohon Eksekusi yaitu, Sulaeman (65) merupakan Pensiunan ASN asal Taubonto, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara Termohon Eksekusi anrara lain Ambo Makka (57), dan Hj. Ummi Hayati, serta Herawati (55) yang beralamat di Desa Kelola, Kecamatan Maniangpajo, sedangkan Muh. Tang (55) dari Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar, begitu juga dengan Mustain, S.T (52) beralamat Jalan Kanal Pampang, Panakukang, Kota Makassar.
(MW/AZ/RL)