-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Nekat Curi Mesin Traktor, Terduga Pelaku Diamankan Polres Soppeng

    Alam - Admin 2
    16/01/24, 09:45 WIB Last Updated 2024-01-16T02:52:41Z
    Wargata.com, Sulsel - Tim Resmob Polres Soppeng kembali melakukan penangkapan dan pengungkapan oleh 4 orang pelaku kawanan dari Kabupaten Sidrap dengan tindak pidana pencurian mesin traktor, Senin, (15/1/2024) Sekira jam 03.30 WITA.

    Adapun identitas pelaku masing-masing berinisial DD alias Al (36), IB alias LR (20) AA alias GP (30), dan IS alias IW (38) mereka berasal dari Empagae, Kelurahan Sidenreng, Kecamatan Watansidenreng, Kabupaten Sidrap

    Kapolres Soppeng, AKBP DR. H. Muhammad Yusuf Usman S.H., S.I.K., M.T, CIPA, melalui Kasat Reskrim, IPTU Ridwan menuturkan bahwa Kejadian itu bermula saat ketiga pemilik mesin traktor yang disimpan di area persawahan pada hari Minggu, 14 Januari 2024 di perkirakan Pukul 01.30 Wita di Toddang Lobo, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Raib di bobol pencuri dengan menyisakan rangka baja", Ucapnya, Senin, (15/1/2024).

    Kasus pencurian terungkap ketika polisi menerima aduan masyarakat dengan LP Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/Sek Liliriaja/Polres Soppeng/Polda Sulsel, Tanggal 15 Januari 2024.

    Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim segera memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat dan menemukan fakta bahwa pelaku pencurian mesin traktor di Toddang Lobo, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng yang merupakan terduga pelaku DD dengan 3 Orang teman nya.

    Upaya pengumpulan hasil yang dipimpin Tim Resmob, AIPDA Jumaldi, melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut dan ditemukan informasi bahwa Pelaku lelaki DD berteman akan melakukan kembali pencurian mesin traktor di wilayah Soppeng.

    Dari pelaku utama yakni DD, diperoleh informasi tempat mereka menjalankan aksinya menggunakan kendaraan roda Empat, yang di kendarai pelaku IS, sementara parkir dipinggir menunggu lelaki DD yang sementara beraksi melakukan pencurian mesin traktor di persawahan Lebbae, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.

    Lalu kemudian Timsus mengamankan lS dan melakukan undercover untuk menjemput lelaki DD berteman pada saat mereka akan di jemput, yang mana dalam melakukan aksinya, para pelaku DD menelpon lelaki IS untuk di jemput kemudian anggota Timsus bergerak dengan menggendarai mobil yang dikendarai oleh lelaki IS menuju ke tempat yg di sepakati dengan lelaki DD, Ungkap IPTU Ridwan

    Lebih lanjut, bahwa setelah sampai di pinggir jalan Timusu, disana sudah menunggu lelaki DD berteman beserta 3 mesin traktor yang telah ia curi sehingga anggota timsus langsung menangkap dan mengamankan pelaku.

    Dari hasil introgasi para pelaku mengakui perbuatannya dimana ia telah melakukan tindak pidana pencurian mesin traktor yang berada di sawah yang bertempat di Toddang Lobo, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, para ke 4 pelaku kemudian dibawah ke Polres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut, Tandas Kasat Reskrim.

    Untuk diketahui, bahwa Para pelaku akan disangkakan Pasal 363 ke. 4 Junto Pasal 362 kupidana dengan ancaman 9 Tahun penjara, 

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +