Wargata.com, Luwu Utara -- Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli menggelar Konfrensi Pers terkait penangkapan Satres Narkoba Diawal bulan januari 2024, Berhasil mengamankan seorang pria berinisial
APR (23), warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Diterima Perwakilan Bintang prima, Pada Jum'at, 26 Januari 2024 Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli mengatakan tersangka APR (23) merupakan kurir jaringan antar kabupaten yang juga berprofesi sebagai pengamen jalanan.
“Saat diamankan, dari tangan tersangka APR (23) didapati satu paket sabu dengan berat 50,20 gram sabu”, kata AKBP Muhammad Husni Ramli.
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka APR dijanjikan sejumlah uang oleh UD yang merupakan DPO kasus peredaran narkoba untuk mengambil paket kiriman di salah satu perwakilan Bus di terminal Masamba.
“Tersangka APR dijanjikan uang 200 ribu rupiah oleh UD yang merupakan warga Palopo untuk mengambil paket kiriman berupa jam digital, saat diamankan oleh petugas kepolisian ternyata paket tersebut berisi paket sabu”, Jelas AKBP Muhammad Husni Ramli.
Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AP disangkakan dengan pasal 114 (1), 112 (1 dan 2) dan 127 (1a) UU RI no. 35 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun penjara. (@wi)