-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kalapas Kelas IIB Masamba Menghalang-halangi Tugas Jurnalis

    Admin 10 - Awhy
    27/01/24, 17:47 WIB Last Updated 2024-01-27T11:51:01Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Dalam pengawasan pemilihan umum tahun 2024 keterlibatan jurnalis dalam setiap kegiatan Bawaslu dan panwaslu wartawan, jurnalis  dapat  hadir untuk melakukan peliputan dengan memenuhi undangan dari KPU

    Namun di kegiatan kali ini tepatnya dirutan kelas ll Masamba,  Sabtu 27. Januari 2024, berbeda dengan peliputan di kegiatan lain pada saat memenuhi undangan KPU   

    Pasalnya pada saat wartawan inspirasitimur dan Zonareformasi memenuhi undangan KPU untuk hadir melakukan peliputan namun pada saat memasuki pintu utama wartawan tersebut petugas lapas mengatakan  tidak di.perbolehkan membawa hendphone .dengan alasan perintah dan aturan pimpinan 

    Pak Salim bersama Bahar  pada saat memberikan informasi pada saat di wawancara tim media suara keadilannews.id.mengatakan merasa dihalangi dan menghambat untuk melaksanakan tugas seorang Jurnalis yang telah jelas dalam aturan uu.pers no 40 tahun 1999. 

    Setelah  pak Salim dengan adanya pembatasan peliputan larangan membawa hendphone.wartawan inspirasi timur pun meninggalkan ruangan  pintu utama lapas.kelas ll Masamba dan berusaha menghubungi kalapas. Agung  melaiu WA namun balasan pesan Wa kalapas mengatakan ada batasan dalam menggunakan alat komunikasi terkait larangan tersebut sudah ditindak lanjuti yang di lakukan salah satu petugas lapas dan hanya diberikan toleransi  diperbolehkan di dalam ruangan aula simulasi saja 

    Berkaitan dengan pembatasan Pak Salim pun mengatakan tugas dan fungsi jurnalis Masi ada yang  tidak memahami tentang kebebasan pers. Pada saat melaksanakan peliputan dengan memenuhi undangan

    Dengan nada kecewa pak Salim mengatakan akan tetap menegakkan UU pers no 40 tahun 1999 karna sudah jelas aturanya dan akan menindak lanjuti demi untuk menegakkan kebebasan pers khususnya di kab.liwu Utara karna miris dengan apa yang dialami. karna dianggap di kerdilakn dimana
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +