Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara Berhasil mengamankan dua orang pria inisial Muh. RI (40) dan Muh. RIN (28) Diduga menguasai dan memiliki Narkotika jenis Sabu. Kamis 18 Januari 2024.
Berdasarkan Laporan Polisi LPA/05/1/2024/SPKT. Satres Narkoba/Res. Luwu Utara/Polda Sulsel. Tanggal 17 Januari 2024.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu, Sehingga anggota melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri sesuai informasi, Saat melintas dijalan karaoke kelurahan Bone tua kecamatan Masamba, Terduga langsung diberhentikan oleh anggota dan melakukan penggeledahan.
Dari tangan M. RI (40) pelaku, Unit Narkoba menemukan barang bukti sebuah paket plastik yang diduga berisi sabu. Didalam terbungkus rokok saat ditangkap terdapat 2 paket Sabu yang sudah dikemas. Satuan buah bungkus rokok dan Dua buah Handphone yang berhasil disita.
Diketahui M. RI, Beralamat dijalan mesjid jami kelurahan Bone tua, Dia diamankan pada hari Rabu 17 Januari 2024, Sekitar pukul, 19.15 Wita.
Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli Melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Jayadi S Sos. Mengatakan bahwa terduga kita tangkap saat melintas di jalan karaoke kelurahan Bones tua penangkapan terhadap terduga M. RI (40) berkat informasi dan peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba."Kata Muh. Jayadi kepada Wargata.com. Kamis (18/1/2024)
Terduga mengakui bahwa barang haram tersehut dia dapatkan didaerah Nusa kelurahan marobo kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, Selanjutnya Satres Narkoba langsung menuju lokasi yang dimaksud, Dan berhasil mengamankan perantara barang haram tersebut Inisial M. RIN (28) Warga Jalan Sultan Hasnuddin."terang M. Jayadi.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika."turup AKP Muh. Jayadi.(@wi)