Wargata.com, Palu - Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam tempo satu minggu berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu dan menyita 2 kilogram sabu.
"Pengungkapan 2 kilogram sabu oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng dilakukan dalam waktu dan lokasi berbeda", ujar Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Selasa (16/1/2024)
Pengungkapan pertama tanggal 3 Januari 2024 di jalan Imam Bonjol Palu Barat, tersangka inisial M (38) Warga Kelurahan Ulujuna, Kecamatan Palu Barat, imbuhnya.
Kabid humas juga menyebut, bahwa tersangka M ditangkap saat mengambil barang melalui agen jasa pengiriman barang dan saat dilakukan penggledahan ditemukan 1 bungkus sabu yang dicampur dengan makanan ringan,
Pengungkapan kedua kata Djoko, di Wilayah Tolitoli pada tanggal 10 Januari 2024, dengan tersangka inisial J (37) warga Kecamatan Galang, Tolitoli dan inisial E (38) Warga Kecamatan Dakopamean, Tolitoli,
Masih kata Djoko, tersangka J diketahui baru tiba dari Tarakan Kalimantan Utara, menggunakan kapal pelni KM. Sabuk Nusantara, saat digledah tas ransel yang dibawanya ditemukan satu paket besar sabu seberat 1 kilogram. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka E, sehingga E langsung dilakukan penangkapan.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati, pungkasnya.
(MW/RL/SG)