Ilustrasi |
Wargata.com, Luwu Utara -- Pagar makan tanaman pribahasa ini pantas disandang oleh SR (31) seorang bapak tiga anak asal Desa Tandung, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Selasa 5 Desember 2023.
SR (31) Berhasil ditangkap oleh Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan anak, polres Luwu Utara karena nekat menyetubuhi adek iparnya sendiri yang masih dibawah umur, bahkan aksi bejatnya itu berawal dari bulan Juli 2023.
Pelaku SR, diketahui memiliki istri (Kakak korban sendiri) Dan sudah memiliki tiga Anak Yang masih kecil-kecil. Karena Nafsu setannya ia nekad menyetubuhi adik ipar nya sendiri, Sebut saja Cece. (17).
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Reskrim AKP Joddy mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah kita amankan atas perlakuannya terhadap adik iparnya sendiri kita pelaku sudah kita amankan di rutan polres Luwu Utara.
Dihadapan polisi SR Mengakui perbuatannya, Bahwa ia sudah 5 kali menyetubuhi Cece saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, Rumah pelaku dan korban Cece hanya berjarak 7 meter.
Pelaku SR (31) saat ingin melampiaskan nafsu setannya, tinggal melihat kondisi rumah kalau sepi dirumah mertuanya atau dirumahnya sendiri dia mengajak korban bersatu ih layaknya suami istri."Kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara. AKP Joddy kepada Wargata.com Selasa (5/12/2023)
SR, dijerat persetubuhan terhadap anak UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, Tentang perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81. Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
AKP Joddy berharap atas kejadian yang telah banyak menimpah anak dibawah umur atas kasus persetubuhan, Kami berharap kepada semua pihak Baik Pemerintah Desa, Kecamatan juga para orang tua yang memiliki anak perempuan yang masih di bawah umur agar selalu berhati hati dan waspada dalam menjaga anak-anaknya,"tutup Joddy. (@wi)