Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara melaksanakan Pelayanan Asesmen terhadap 6 orang pelaku tersangka penyalagunaan Narkoba jenis sabu dikantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo.
Tindakan ini merupakan layanan yang diberikan dalam proses rawat jalan para pecandu Narkoba, Dengan tujuan untuk mengetahui informasi serta kebutuhan yang diperlukan oleh korban penyalagunaan narkoba Dalam proses pemulihan.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri S I K. Melalui Kasat Narkoba IPTU Muh. Jayadi S Sos, menjelaskan, Kegiatan ini merupakan bentuk layanan terpadu, Implementasi kepedulian terhadap penanganan penyalagunaan kasus Narkoba.
Layanan Asesmen terhadap 6 orang tersangka kasus tindak pidana Narkotika, Masing-masing, Sakring Bin Sinring, Udham Halik alias Idam, Arpa Sandi Alias Sandi, Sabaruddin alias Cillong, Baso Barna alias Baso dan Jusran Hendra Alias Bule. Ini pada 29 Nov 2023 kemarin di Kantor BNN Kota Palopo", jelasnya.
Ke enam tersangka kita amankan bersama barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu", kata IPTU Muh. Jayadi kepada Wargata.com. Kamis, (7/12/2023) Diruang kerjanya
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Muh. Jayadi S Sos, berdasarkan layanan asesmen terpadu Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahguna narkotika, dengan surat keterangan dan surat jaminan dari pihak keluarga Tersangka untuk bersedia menjalani Asesmen melalui proses hukum. (@wi).