-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Akhir Tahun, Polda Sulsel Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba

    Admin 10 - Awhy
    28/12/23, 13:09 WIB Last Updated 2023-12-29T02:30:01Z
    Wargata.com, Makassar -- Kabid humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana bersama Dirresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Darmawan Affandy menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel Tahun 2023 Periode Januari-November, di Mapolda Sulsel, Kamis, (28/12/2023) 

    Disampaikan Kabid humas sebanyak 2.217 kasus telah diungkap pada Periode tersebut, dengan jumlah tersangka sebanyak 3.153 orang. diantaranya  Laki-laki sebanyak  2.964 orang  dan perempuan sebanyak 189   orang,

    Sementara, lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja 21 Kg, Sabu 98 Kg, Ekstasi 20.145 butir; Daftar G 183.109 butir dan t sintetis 2 kg.

    "Dari kualifikasi penyalahguna yang diamankan, yaitu bandar16 orang, pengedar 925 orang dan pengguna 2.212 orang", kata Komang 

    Pada kesempatan tersebut, ditempat yang sama juga dilakukan pemusnahan  barang  bukti penyalahgunaan Narkotika yaitu sabu 857 gram, dengan tempat dan kejadian perkaranya di Jl. Poros Bone – Sinjai, desa Lapasa, Kec. Mare, Kab. Bone dengan 2 orang tersangka JU dan AS, kasus inipun didalami penyidik diduga terdapat unsur Pencucian uang.

    Kemudian, Sabu 949 gram yang diungkap 
    di Pelataran Parkir Apartemen Vida View, Kota Makassar dengan tersangka 3 orang Masing-masing Berinisial AR, RA dan IR.

    Kabid Humas menuturkan, bahwa Para tersangka Penyalahgunaan Narkoba di 2 Lokasi ini dipersangkakan pada Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2)jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

    Selain itu, terlihat juga dimusnahkan BB Ganja 3 Kg yang kejadian perkara di Jl. Lamadukelleng No. 7, Kota Makassar, dengan tersangka PR dan juga Ekstasi 1.350 butir yang di temukan di Jl Bulu Dua, Makassar dengan tersangka 3 orang RJ, MR, SP. Adapun pasal yang disangkakan untuk yakni pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) undang-undang ri No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

    Kemudian, juga terpantau temuan Ganja lainnya, yaitu seberat 9 Kg juga ikut dimusnahkan.
     
    Kabid humas Polda Sulsel juga mengungkap Total barang bukti yang dimusnahkan ini bernilai Rp 4,5 Milyar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 42.316 jiwa.

    'Ayo kita bersama-sama perangi Narkoba, Narkoba musuh kita bersama, karena merusak generasi kita,"ungkapnya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +